Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) merupakan penyakit yang menyerang ruminansia kecil disebabkan oleh virus dari famili Paramoxyxoviridae dengan tingkat penularan tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada peternakan kambing dan domba jika masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Penyakit ini ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis yang belum ada pada wilayah atau kawasan di Indonesia, sehingga pelaksanaan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, pengendalian dan penanggulangannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, bersama dengan pihak terkait lainnya sesuai dengan peran dan kewenangannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui World Animal Health Information System (WAHIS), World Organisation for Animal Health (WOAH) telah dilaporkan pada 26 November 2025 adanya kejadian wabah PPR di Vietnam sebanyak 2 (dua) kambing positif PPR, sehingga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan hewan di negara-negara sekitarnya, termasuk Indonesia Suspek penyakit ini pernah dilaporkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023 namun belum terkonfirmasi PPR di Indonesia, sehingga diperlukan tindakan antisipatif untuk mencegah masuknya penyakit ini ke wilayah Republik Indonesia dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan terhadap masuknya penyakit ini. Kejadian wabah PPR di Vietnam dan risiko masuknya penyakit PPR di Indonesia perlu direspon dengan peningkatan kewaspadaan dan kesiagaan penyakit PPR. Keterlibatan dan sinergi semua pihak terkait diperlukan guna melaksanakan langkahlangkah kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor sesuai dengan peran, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap wabah PPR di Vietnam dan risiko masuknya PPR di Indonesia khususnya di Kabupaten Purakarta sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta menerapkan prinsip koordinasi lintas sektor pemerintah kabupaten dan/atau kota, sera Ketua Kelompok Ternak dan Para Pelaku Usaha Peternakan Domba dan kambing se-Kabupaten Purwakarta dihimbau melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Ketua kelompok ternak menginformasikan kepada anggota kelompok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PPR;
2. Memperluas implementasi pelaksanaan cara beternak yang baik untuk kambing/domba antara lain melalui biosekuriti kandang/peternakan yang ketat (disinfeksi, pembatasan lalu lintas orang-barang-hewan, dan prosedur lainnya) yang menjadi kunci penting pencegahan dan penanggulangan PPR;
3. Melakukan pembinaan kepada anggota untuk melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan hewan/dinas jika menemukan kasus atau kematian pada kambing/domba, dan spesies rentan lainnya dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PPR, seperti : ingusan, demam, depresi, anoreksia pada kambing atau domba.
4. Melakukan isolasi pada kambing/domba terduga PPR, ternak yang sakit dilarang untuk dipindahkan/diperjualbelikan (standstill order), dilakukan disposal kambing/domba mati, serta dekontaminasi dan disinfeksi menggunakan desinfektan yang dapat melarutkan lemak;
5. Segera melaporkan bila menemukan gejala terduga PPR ke camat atau kepala desa/lurah serta ke Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta melalui Nomor Kontak 087711299340 (Bidang Keswan Kesmavet) / Aplikasi Cekatan melalui situs https://cekatan.purwakartakab.go.id/register/animaldisease-investigation;
6. Meningkatkan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak, pengepul, dan pedagang kambing/domba tentang tanda klinis, kerugian, pelaporan, penanganan awal PPR antara lain melalui penerapan biosekuriti, serta melarang jual dan beli dari wilayah yang terdapat kasus kematian kambing/domba.
Adapun informasi terkait situasi PPR global dan regional, pedoman standar WOAH dan bahan material pencegahan dan pengendalian PPR dapat diakses melalui situs WOAH https://rr-asia.woah.org/en/projects/peste-des-petits-ruminants-ppr/.