Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit Usaha produk hewan.
Unit Usaha Produk Hewan meliputi: a) rumah potong hewan ruminansi; b) rumah potong hewan unggas; c) rumah potong hewan babi; d) budi daya unggas petelur; e) budi daya ternak perah; f) usaha pengolahan daging; g) usaha pengolahan susu; h) usaha pengolahan telur; i) ritel; j) kios daging; k) gudang berpendingin; l) gudang kering; m) usaha penampungan susu; n) usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi; o) usaha penanganan atau pengolahan madu; p) usaha pencucian sarang burung walet; q) usaha pengolahan produk pangan asal hewan; r)usaha pengolahan produk hewan nonpangan s) usaha pengolahan sarang burung walet
Untuk Unit Usaha yang ada di Kabupaten Purwakarta yang memerlukan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bisa konsultasi ke Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Cq Bidang Keswan dan Kesmavet.
Forum
Tidak ada forum di layanan ini.