Memuat ...

  • Jl. Suradireja No. 28, Nagri Kaler, Kec. Purwakarta
  • 08993423060
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan (RPH) Munjuljaya Purwakarta

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan (RPH) Munjuljaya Purwakarta

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) disebutkan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.

RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan: a. pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama); b. pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan jeroan (post-mortem inspektion) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia; c. pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.

Dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Dan berdasarkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan Ruminansia Nomor 3405/PT.01.05.10/KESVET tanggal 13 Juni 2023 dinyatakan bahwa RPH Munjuljaya Purwakarta sudah mendapatkan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner dari DKPP Provinsi Jawa Barat

Forum

Tidak ada forum di layanan ini.